Rabu, 27 Oktober 2010

BUMN - PT.PERTAMINA


PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT. PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN. PERMINA dan setelah merger dengan PN. PERTAMINA di tahun 1968, namanya berubah menjadi PN. PERTAMINA.
Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971, sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT. PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
PT. PERTAMINA (PERSERO) didirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH No. 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian Perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 dan peralihannya berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 "Tentang pengalihan bentuk perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara (PERTAMINA) menjadi perusahaan perseroan (persero)”.
Sesuai akta pendiriannya, maksud dari Perusahaan Perseroan adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi, baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut.
Adapun tujuan dari Perusahaan Perseroan ini adalah untuk:
1. Mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien.
2. Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas baru, PERTAMINA tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang memonopoli industri migas di mana kegiatan usaha minyak dan gas bumi diserahkan kepada mekanisme pasar. Seiring meningkatnya konsumsi gas elpiji di dalam negeri, juga diikuti dengan meningkatnya kebutuhan tabung elpiji sebagai sarana kemasan untuk pemasaran, maka PT. PERTAMINA (PERSERO) membangun Pabrik Tabung Elpiji (PTE) pada tahun 1975 dan mulai berproduksi tahun 1976. Lokasi pembangunan dipusatkan di Jalan Yos Sudarso – Plumpang, Jakarta Utara, dengan luas areal sebesar 489,5 m x 100 m, atau sekitar 46.950 m². Kapasitas produksi rata–rata yaitu sebanyak 1.600 tabung/hari, daya listrik menggunakan daya dari PLN sebesar 800 KVA, dan pembangkit sendiri sebesar 1.250 KVA. Tenaga kerja mula-mula yaitu pekerja PERTAMINA sebanyak 50 orang, dan pekerja kontrak sebanyak 160 orang.
Sertifikasi ISO yang telah diperoleh antara lain:
1. ISO 9002 : 1994,Cer tificate No. Q14179, pada tanggal 04 September 1998
2. ISO 9001 : 2000, Resertification/Up Grade, pada tanggal 12 Maret 2002

Kegiatan Perusahaan
PT. PERTAMINA (PERSERO) Gas Domestik Region II - Pabrik Tabung Elpiji (PTE) bergerak dalam bidang pembuatan tabung elpiji. Adapun kegiatan produksi PTE sejak awal berdirinya hingga saat ini adalah sebagai berikut:
a. Awal Berdiri : Tabung Elpiji kapasitas 12 kg (WC. 26,2 liter)
Tabung Elpiji kapasitas 50 kg (WC. 108 liter)
b.Saat Ini Hanya berproduksi tabung elpiji kapasitas 12 kg

Sejak tahun 2005 produksi tabung elpiji kapasitas 50 kg dihentikan karena permintaan tabung dengan kapasitas tersebut relatif kecil sehingga difokuskan untuk produksi tabung elpiji kapasitas 12 kg.

Job Description

1. Kepala PTE
Tugas/Tanggung Jawab:
1. Merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan menganalisa proses
produksi.
2. Melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia.

2. Bagian Produksi
Tugas/Tanggung Jawab:
1. Melaksanakan permintaan bahan baku/bahan pembantu untuk produksi dari Material Ware
House(M WH )
2. Melaksanakan proses produksi
3. Melaporkan hasil produksi
4. Menyerahkan hasil produksi ke Material Ware House (MWH)

3. Bagian Quality Control
Tugas/Tanggung Jawab:
1. Melaksanakan inspeksi dan pengujian:
- material yang masuk
- proses produksi
2. Pengendalian peralatan inspeksi dan pengujian
3. Melaksanakan analisa data:
- Proses produksi
- Produk
- Pemasok

Sumber = google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar